Pakar Hukum Tata Negara: TNI Latih FPI dalam ‘Bela Negara’, Bukan Pelanggaran!
Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, menegaskan bahwa tindakan TNI yang melatih anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam kegiatan Bela Negara, bukan pelanggaran.
“Berdasarkan aturan yang berlaku tindakan TNI melatih FPI dalam kegiatan Bela Negara bukan pelanggaran. Mau dilihat dari kacamata apa? Politik?” tegas Masnur di akun Twitter @MasnurMarzuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyayangkan jika sebuah ormas keagamaan seperti FPI tak dibolehkan ikut bela negara. FPI, merupakan satu dari sekian organisasi kemasyarakatan formal yang resmi dan sah di Indonesia.
FPI, menurut Hidayat, sangat pro dengan Indonesia sehingga penting untuk mengajak seluruh anggotanya ikut dalam program bela negara, bukan justru melarangnya.
“Mestinya FPI bukan lembaga yang tidak boleh diajak, bahkan harus diajak, penting diajak karena FPI bagian dari realita ormas di Indonesia yang sangat pro dengan Indonesia. FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan lupa itu,” tegas Hidayat seperti dikutip okezone (09/01).
Hidayat meminta FPI tidak perlu dicurigai sebagai bagian yang tidak boleh diajak dalam program Bela Negara. FPI justru harus dirangkul untuk menjadi bagian dari pihak-pihak yang membela negara.
Diberitakan, Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra resmi mengganti Dandim Lebak Letkol Czi Ubaidillah. Dikatakan, penggantian itu dilakukan karena Ubaidillah menggelar latihan Bela Negara terhadap FPI pada 5 hingga 6 Januari 2017 tanpa berkoordinasi dengan Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi.
0 komentar:
Post a Comment