Heboh ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) berimbas kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016. Kalangan Dewan mendesak agar Presiden Jokowi mengkaji kembali PP ini karena terkesan memberi keleluasaan kepada warga negara asing untuk mendirikan ormas di dalam negeri.
Sepekan ini, ormas FBI cukup ramai dibicarakan. Awalnya, beredar foto-foto di media sosial terkait pengangkatan seorang warga China yang bernama Chen Shu sebagai liaison officer (LO) alias penghubung yang bertugas menjalin kerja sama dengan para pengurus ormas FBI se-Indonesia. Foto-foto itu kemudian dikomentari sana-sini. Banyak yang khawatir keberadaan ormas FBI ini bakal membahayakan Indonesia.
Para anggota Dewan pun angkat bicara. Anggota Fraksi PPP DPR Muhammad Iqbal berharap, keberadaan ormas yang merekrut warga negara asing harus disikapi serius oleh pemerintah. Dia pun meminta pemerintah mengkaji ulang PP 58/2016 tentang Ormas, khususnya pasal yang mengatur warga negara asing boleh mendirikan ormas di dalam negeri.
“Karena, dengan adanya peraturan ini, ke depannya akan banyak warga asing yang mendirikan ormas badan hukum dan beraktivitas di Indonesia. Kondisi ini bisa saja menimbulkan permasalahan baru seandainya ada muatan tersembunyi dari ormas warga asing tersebut yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” jelas anggota Komisi IX DPR ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/12).
Kata Iqbal, saat ini masyarakat sudah cukup resah dengan keberadaan ormas FBI. Karena itu, pemerintah tidak boleh diam. Pemerintah harus segera bergerak agar masyarakat tenang kembali.
“Kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah sangat diperlukan,” ucapnya. [ysa] |
0 komentar:
Post a Comment