ANEH! POLDA METRO SEBUT BUNI YANI BIANG KONFLIK DI MASYARAKAT
Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya menilai tindakan Buni Yani yang mengunggah ulang video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu merupakan pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Bukan video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Tidak hanya itu, Agus juga menegaskan tindakan Buni Yani tersebut telah melanggar hukum karena yang di-upload bukan haknya dan dinilai dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian. Apalagi, ada penggunaan kalimat yang berbau provokasi.
"Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan atas SARA," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan jawaban termohon tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah semua dalil pihak pemohon. Dia juga menegaskan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment