Kapolri Meradang, “Kami Tidak Pernah Belajar Jadi Sutradara”
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meradang lantaran penangkapan kelompok teroris di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu lalu, dianggap sebagai pengalihan isu kasus Ahok.
Tito menegaskan bahwa ada upaya rencana menggunakan bom panci yang diledakan dengan cara bunuh diri oleh seorang wanita. Namun, aksi tersebut bisa digagalkan oleh pihak Densus 88 Antiteror yang menangkap sembilan orang.
Tito kembali menegaskan bahwa penangkapan terduga teroris, termasuk penangkapan wanita ‘calon pengantin’ bom bunuh diri bukan pengalihan isu kasus Ahok.
“Rekan-rekan yang ada di Densus ini, Polri, ini bukan sutradara. Kami tidak pernah belajar jadi sutradara. Para tersangka yang ditangkap ini juga bukan aktor, bukan aktris yang pandai memainkan drama,” ujar Tito usai memimpin upacara serah terima jabatan enam Kapolda di Rupatama Mabes Polri, Jumat (16/12/2016).
Tito yang berpengalaman menangani kasus terorisme sejak 1998 mengatakan, siapapun yang ditangkap dalam peradilan di Indonesia akan disidang secara terbuka. Menurutnya, masyarakat dapat melihat dan merekam persidangan.
“Jadi sutradara Hollywood seperti apapun yang jago, tidak akan mampu dia merekayasa kasus seperti ini. Karena mereka bukan aktor, ngapain juga dia pasang badan seolah-olah mau ngebom,” tukasnya.
Tito mengapresiasi anggota Densus 88 yang dapat mengagalkan rencana teror bom bunuh diri dengan mengedepankan fungsi intelijen. Menurutnya kejadian Samarinda, Medan dan bom Thamrin bisa ditangani setelah kejadian. Namun hal itu tidak memuaskan kegiatan intelijen.
“Saya apresiasi adik-adik saya (Densus). Jadi tolong ya masyarakat jangan mudah terpengaruh, mudah berkomentar pengalihan isu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kapolri meradang ketika Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio diduga dalam suatu pemberitaan menyebutkan bahwa penangkapan kelompok teroris di Bekasi pengalihan isu kasus Ahok.
Eko Patrio kemudian dilaporkan Sofyan Armawan ke polisi dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/1233/XII/2016/ Bareskrim Polri, tertanggal 14 Desember. Sofyan Armawan melaporkan Eko Patrio karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-Undang ITE.
Selanjutnya juga merujuk kepada surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1959-Subdit IXII/2016/Dit Tipidum tertanggal 14 Desember 2016.
Berdasarkan surat tersebut, diperintahkan kepada Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada Eko Patrio di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri Jalan Merdeka Timur Nomo 16 Jakarta Pusat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto. (ps)
0 komentar:
Post a Comment