Adik Ahok Tuduh Kasus Kakaknya Diproses karena Tekanan GNPF-MUI
Kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama menilai, sidang perkara dugaan penistaan agama yang menjerat kakaknya terkesan begitu dipaksakan.
Sebab, kata dia, tak bisa dipungkiri memang ada tekanan luar biasa dari massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).
"Karena, kita tahu jika ada kasus berkaitan dengan Pilkada ditunda sampai selesai. Laporan dugaan penistaan agama masuk ketika Ahok berstatus sebagai peserta Pilkada dengan kata lain laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya dihentikan sementara," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12/2016).
Fifi menyebut, kebanyakan massa aksi yang menuntut Ahok dipenjarakan tak menonton video pidato kakaknya itu secara utuh, melainkan hanya menyaksikan video dan editan teks yang ditulis Buni Yani di akun faceeboknya.
"Sebetulnya mayoritas publik, saya tahu dari keluarga juga mereka enggak pernah nonton video Ahok sesungguhnya. Dia hanya nonton yang sudah diedit oleh Buni Yani. Kalau mereka dengar langsung pasti enggak mungkin protes," ujarnya.
Fifi menjelaskan, apabila warga menonton video tersebut secara utuh, maka ia yakin rangkaian peristiwa perihal desakan agar Ahok dipenjara, seperti aksi unjuk rasa besar-besaran 411 dan 212, yang terjadi akhir-akhir ini tak pernah terjadi.
Apalagi, klaim dia, semua pelapornya tak ada satu pun warga Kepulauan Seribu, tempat Ahok melakukan pidato yang dinilai menistakan agama Islam.
"Kalau kita nonton video Ahok keseluruhan di Pulau Seribu itu enggak akan jadi seperti hari ini, pelapornya enggak ada orang Pulau Seribu yang melihat dan mendengar langsung," kata dia.
Selain itu, ia juga menyebut perkara tersebut tidak terlepas dari ketakutan terpilihnya kembali Ahok jadi orang nomor satu di Ibu Kota periode 2017-2022.
"Penetapan tersangka dari pihak kepolisian juga tidak sesuai prosedur karena tidak ada sprindik. Karena baru keluar 16 November," tutupnya.(yn)
0 komentar:
Post a Comment