Ahok Status Terdakwa, Kemendagri Copot dari Jabatan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama telah menyandang status terdakwa. Ahok sapaan akrabnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pada Selasa (13/12) sebagai terdakwa penodaan agama.
Pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta begitu terima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono seperti dikutip dari Rakyat Merdeka, kemarin.
Saat ini, status Ahok sebagai gubernur non aktif karena sedang cuti kampanye Pilgub dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Harusnya, setelah 11 Februari itu, Ahok bisa kembali menyandang jabatan gubernur, tapi kesempatan itu bisa melayang karena Ahok berstatus terdakwa.
Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang.
"Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa mustinya (Ahok) diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.
Namun, katanya, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa.
"Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya," tegasnya.
Ketegasan Kemendagri ini bukan tanpa dasar. Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU atau disingkat menjadi UU Pilkada, khususnya pasal 83 disebutkan, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara pada sidang hari ini, Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif.
"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali. (ANT/Irvan)
0 komentar:
Post a Comment