Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang barang yang diamankan saat penangkapan para terduga teroris Bekasi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12). Narasi tunggal ini menyisakan pesakitan hati umat Islam yang mendapam. Karena dalam paparan itu, Panji Rosulullah Ar Rayah menjadi barang bukti dugaan terorisme.
Kalau urusan barang bukti lain, sebenarnya secara umum tidak bersoal, tapi soal Panji Rosulullah Umat Islam harus melawan dan mempersoalkannya apalagi peserta aksi 411 dan 212 yang secara bangga kemaren mengibarkan panjir Rosulullah dalam simbol persatuan umat Islam sekaligus simbol perjuangan umat Islam.
Tentu saja kita masih ingat soal Bagaimana dengan bangganya para peserta aksi mengibarkan panji rosulullah dan kini amat disayangkan panji Rosulullah Ar Rayah di sejejerkan dengan barang barang yang dinista karena tindakan kejahatan. Ini sama saja kepolisian membangun framing bahwa panji Rosulullah itu panji yang di bawa oleh pelaku tindakan kejahatan.
Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, sebagai barang Bukti
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Jika demikian halnya Apakah Panji Rosulullah relevan dengan tuduhannya? bagaimana mungkin Ar Rayah adalah bagian secara langsung atau tidak masuk dalam bagian upaya tindakan kejahatan dalam hal ini terorisme? Dapatkah Panji Islam menjadi meledak dengan sendirinya atau di racik dengan bahan peledak lain kemdian meledak dengan ledakan yang berbeda?
Oleh karena itu , 1001 Alasanpun tak layak Panji Rosulullah di Kriminalisasi demikian. Bukan soal cacat secara prosedural dan bernuansa politis dan kebencian pada Islam. Namun secara teknis juga kita harus koreksi atas paparan itu.
Kenapa kalau terduga pembunuhan/korupsi lalu di ciduk di rumahnya misal di rumahnya ada bendera Indonesia lalu bendera itu tidak di jadikan barang bukti? Atau terduga polisi melakukan pencabulan lalu baju kepolsian tidak di paparkan menjadi barang bukti?
Kenapa dalam kasus teroris Bekasi ini tidak sekalian saja Musholanya di angkat, Rumahnya di angkat, kulkasnya di bawa, kompor, tilam, pakaian, lemari, sikat gigi, sabun dan semuanya di tahan kalau mau lebih komplit menjadi barang bukti?
Tentu saja jawabannya adalah karena barang bukti itu harus di sita yang relevan dengan dugaannya - baik secara langsung atau tidak.
Jika semua semua mau menjadi barng bukti, harusnya kepolisian melakukan penyitaan semuanya - termasuk celana dalam pelaku.
Akhirnya, kita dapat katakan nuansa kriminalisasi simbol islam cukup nyata dalam paparan kepolisian kemaren. Panji Rosulullah di bentangkan dalam paparan menjadi bukti kalau kepolisian memang sedang membangun frame bahwa panji Islam yang dibawa umat Islam 212 kemaren adalah simbol terorisme.
Ingat, Umat Islam tidak akan pernah Ridho jika Agamanya, Rosullnya, dan Syariahnya di lecehkan oleh siapapun. (UI)
0 komentar:
Post a Comment