Masukan I’dad dalam RUU Terorisme, Alfian: Ini Bentuk Penolakan Terhadap Syariat Allah
Adanya rencana dimasukkannya Syariat I’dad kedalam Undang-Undang Terorisme yang diutarakan oleh Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian pada Seminar Nasional Kajian Hukum Terhadap UU Terorisme, menurut Ustadz Alfian Tanjung itu adalah suatu yang kelewatan.
“Istilah I’dad itukan ada dalam Qur’an, jadi kalau ada pejabat negara mengusulkan istilah yang ada dalam Al Qur’an sebagai pedoman hidup orang Islam sebagai sesuatu yang dimasukan dalam delik hukum ini adalah suatu yang kebab-blasan,” kata Alfian kepada Jurniscom kamis (11/08/2016).
Lebih lanjut Staf Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia mempertanyakan pemahaman keIslaman Tito Karnavian
“Menurut saya sangat keliru dan bisa jadi boomerang buat dia (Tito, red). Kita bisa lihat Tito itu muslim atau bukan? Dia baca al Qur’an ga, bahwa Allah menyuruh orang-orang untuk I’dad sebagai mana yang tertuang dalam dalam surat al Anfal ayat 60,” terangnya.
Memasukan syariat yang telah Allah turunkan kedalam delik hukum, yang dapat menghukum orang yang melakukan syariat tersebut, menurut Alfian ini adalah salah satu bentuk penolakan terhadap syariat Allah.
“Kalau perintah Allah dimasukan sebagai kualitatif kejahatan, berarti Allah jahat dong? Jadi ini menurut saya sangat berbahaya,” pungkasnya.
Reporter: Zul | Editor: Irfan Yusuf | Jurnalislam
0 komentar:
Post a Comment