Ustadz Hilmi Aminuddin Menolak Jadi Ketua Majelis Syuro Lagi?
Kabar yang beredar di kalangan generasi muda PKS, Ustadz Hilmi Ketua Majelis Syuro saat ini menolak menjadi Ketua Majelis Syuro lagi. Sumber sharia di PKS menyatakan bahwa Ustadz ‘pembangun PKS’ ini memilih menjadi anggota biasa saja.
“Calon kuatnya adalah Dr Salim Segaf al Jufri,”kata seorang anggota PKS bernama, S (35 th). Tugas Ketua Majelis Syuro ini adalah cukup strategis. Karena dia mengambil kebijakan-kebijakan strategis partai seperti arah koalisi, presiden partai dan lain-lain. “Jadi posisi Majelis Syuro lebih tinggi dari presiden partai,” terangnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelenggarakan Pemilihan Raya (Pemira) Anggota Majelis Syuro, 2015-2020 serentak di 34 provinsi seluruh Indonesia, Ahad (29/3) kemarin.
Ketua Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) TB Soemandjaya Rukmandis, menjelaskan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon (Balon) Majelis Syuro harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya.
“Balon Anggota MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar Kang Soenman.
Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu, lanjut Kang Soenman, keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.
“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” lanjut Kang Soenman.
Kang Soenman menambahkan, anggota MS terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platformpembangunan partai.”Anggota MS juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa,” tambah Ketua Fraksi PKS MPR RI ini.(*NH/sharia)
0 komentar:
Post a Comment