Woow Kata Yusril : Ternyata Banyak Pengurus Golkar Termasuk Kelompok ISIS
Dalam sebuah wawancara di TV One pagi ini, Yusril mengatakan banyak pengurus Golkar ini termasuk kelompok ISIS. Tapi kelompok ISIS yang dimaksud oleh Yusril bukanlah faksi mujahidin yang berada di Suriah dan Irak, tapi yang dimaksud adalah singkatan dari kelompok Ikut Sana Ikut Sini , tergantung kondisi. Bila keadaan menguntungkan kubu Abu Rizal, maka berbondong bondong para pengurus merapat ke kubu Abu Rizal, dan sebaliknya begitu kondisi menguntungkan kubu Agung, maka berbondong bondong pula pengurus merapat ke kubu Agung, begitulah politik Indonesia, yang diwarnai oleh kepelikan…
Sebelumnya dalam pekan ini , kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahanan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol.
“Bagi kami, ini memenuhi harapan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar,” kata Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2015.
Dengan adanya keputusan ini terang Yusril, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah.
“Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini,” Yusril menegaskan.
Menurut Yusril, putusan sela hari ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pihak-pihak yang melanggarnya, sama artinya dengan melanggar hukum.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan penggugat, yakni kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah Agung Laksono.
Majelis hakim PTUN juga memerintahkan kepada pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan keputusan-keputusan lain terkait dengan kepengurusan Partai Golkar.(Viva/Kh)
0 komentar:
Post a Comment