FPI: Blokir Situs Islam, Pemerintahan Jokowi Begal Islam
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara terang-terangan telah melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM dengan melakukan pemblokiran media Islam.
Seruan itu terpampang di lini masa akun Twitter DPP Front Pembela Islam (FPI), @DPP_FPI. “Kemkominfo & BNPT dengan terang-terangan melanggar kebebasan pers & melanggar HAM dgn melakukan pemblokiran media Islam. #KembalikanMediaIslam,” tulis @DPP_FPI.
DPP FPI juga menyatakan menentang keras pemblokiran beberapa situs Islam. “Bismillah…Dengan tegas, DPP FPI menentang keras atas matinya kebebasan pers dengan diblokirnya beberapa situs Islam,” tegas @DPP_FPI.
@DPP_FPI juga menulis: “Pemerintah Begal Islam. Begal situs Islam. Begal Majelis Taklim. Begal aktifis Islam. Rezim BEGAL: BEjat dan gaGAL! #KembalikanMediaIslam.”
Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo mengaku dapat surat dari BNPT untuk segera memblokir 19 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal.
“Ya, kami terima laporan dari BNPT tentang daftar situs-situs yang isinya menganut paham radikalisme ataupun yang support paham itu,” ujar Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawindu seperti dikutip CNN Indonesia (30/03).
Surat dari BNPT itu kemudian diteruskan Kominfo kepada Internet Service Provide (ISP) untuk segera ditindak. “Kami harap sih ISP bisa segera bertindak untuk memblokir semua,” lanjut Ismail.
Daftar 19 situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com(intelijen)
Saatnya Islam bersatu menunjukkan kekuatan sesungguhnya....
ReplyDelete