Waspada, Kelompok Sesat AKI Tak Wajibkan Shalat dan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mewaspadai adanya kelompok aliran sesat bernama Amanat Keagungan Ilahi (AKI). Seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat dikabarkan sudah menjadi anggota aliran sesat tersebut.
“MUI sudah melakukan penelitian dan bertemu dengan penganut AKI, dari mereka kami mendapatkan ada nama satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan satu pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi penganut AKI,” kata KH Sodikun, Ketua MUI Sumsel, Selasa (24/3) lalu.
MUI berencana akan melaporkan langsung kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait pejabat yang terlibat dalam kelompok AKI. Aliran sesat tersebut sejak 2009 lalu sudah difatwakan sesat oleh MUI. “Waktu itu, Ketua AKI menyatakan bertobat dan AKI dibubarkan. Namun kini aliran tersebut muncul kembali,” katanya.
Munculnya kembali aliran AKI menurut Kyai Sodikun berawal dari laporan seorang istri anggota Polri yang menyatakan suaminya menjadi anggota AKI.
Di Sumsel, aliran AKI sempat marak pada 2009. MUI Sumsel kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan AKI sebagai aliran pesat dan dilarang berkembang di daerah ini. Saat itu jumlah anggotanya diperkirakan sudah mencapai 200 orang.
Fatwa MUI yang menyebutkan AKI sebagai aliran sesat karena dalam ajarannya AKI tidak mewajibkan anggotanya menjalankan shalat dan puasa. AKI juga tidak menjadikan Alquran dan Hadist sebagai pedoman hidup. AKI dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena menyalahi Rukun Islam. (si)
0 komentar:
Post a Comment