Dua Hari Lalu Melarang Impor Beras, Kini Jokowi Membolehkan Impor Beras


Pemerintahan Jokowi plin plan. Baru dua hari melarang impor beras, kini menerbitkan Inpres yang membolehkan impor beras. Mau dibawa kemana negara ini?

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan impor beras. Hal itu dinyatakan Jokowi ketika melakukan dialog bersama sejumlah petani di acara panen raya di Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Rabu (18/3/2015). Jokowi meminta para petani bekerja keras meningkatkan produktivitas dan produksi padi agar ketersediaan pangan nasional terjamin tanpa beras impor.

Jokowi menegaskan bahwa jika selama musim produksi 2015 petani tidak mampu meningkatkan produksi beras dan hasil hitung-hitungan ketersediaan beras tidak sesuai kebutuhan atau target, pemerintah menjamin tidak akan ada impor beras yang masuk ke Indonesia.“Kami telah berkomitmen tidak ada impor beras, maka petani harus kerja keras untuk memenuhi kebutuhan beras nasional,” katanya.

Tapi kebijakan Jokowi melarang impor beras, ini hanya berlaku dua hari. Kemarin (20/3), Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Meski Inpres itu dinyatakan ditandatangani 17 Maret 2015, kenyataannya Inpres itu baru diumumkan oleh sekretaris kabinet pada 20 Maret 2015.

Dalam situs resmi kepresidenan, setkab.go.id yang diluncurkan kemarin, Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:
a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;

b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan

c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.

“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Presiden menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum BULOG.Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstrukan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum BULOG.“Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,”bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG,” tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Walhasil, kebijakan Jokowi dalam soal beras impor ini plin plan. Di depan rakyat bicara melarang impor beras, dua hari kemudian membolehkan impor beras. Bagaimana negeri ini mau swasembada beras kalau kebijakannya seperti ini? Wallahu alimun hakim.*Nuim Hidayat
((sharia) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment