Pemerintah Paksa Rakyat Beli LPG 12 Kg Seharga Rp 567 Ribu


Mulai bulan Juni 2015 masyarakat yang ingin menikmati Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg harus membelinya dengan kartu sakti. Hal ini terkait rencana pemerintah akan melakukan uji coba tentang penerapan sistem distribusi tertutup penjualan gas minyak bumi cair atau LPG ukuran tabung 3 kg.

Guna mendukung program tersebut, Pertamina telah memberi label pada setiap tabung LPG 3 kg berwarna hijau itu dengan label “Hanya untuk Masyarakat Miskin”. Hal ini bertujuan agar masyarakat mampu malu membeli gas subsidi tersebut.

"Kalau mengacu aturan (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008) yang boleh membeli gas 3 kg adalah masyarakat dengan pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Sementara wiraswasta yang boleh membeli hanya yang omsetnya Rp 300 juta per tahun atau yang asetnya tidak lebih dari Rp 50 juta," ujar Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito di Tangerang.

Dengan demikian masyarakat yang tidak termasuk dengan UU No 20 tahun 2008 maka harus beralih menggunakan LPG ukuran 12 kg. Dari website resmi PT Pertamina bagi masyarakat yang ingin membeli tabung baru LPG 12 kg termasuk isi bisa membelinya dengan harga normal Rp 567 ribu sedangkan untuk pembelian berikutnya (isi ulang) harganya Rp 139 ribu.

Namun sebelum 15 April 2015 masyarakat sekitar Jabodetabek bisa membelinya dengan harga Rp 467 ribu untuk tabung LPG 12 kg tersebut melalui kontak Pertamina dan dikenakan biaya pengiriman Rp 15 ribu. (FN) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment