Akhirnya, Polri izinkan Polwan berjilbab


Setelah terjadi perdebatan, Mabes Polri akhirnya keluarkan Surat Keputusan mengenai Polwan Berjilbab. Surat Keputusan itu baru diterbitkan hari ini.

"Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Perkap Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri 245/III/2015. Tgl 25 maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala kepolisian Negara RI no Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 Sept 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri," tulis Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya seperti dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).

Diketahui, dulu Kapolri Jenderal Sutarman berencana akan mengimplementasikan gagasan Polwan berjilbab tersebut segera. Namun, Wakapolri Komjen Pol Oegroseno berpendapat lain, ia malah menilai kebijakan itu belum bisa segera dilakukan sebelum ada surat keputusan yang sah.

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang terdiri dari 12 ormas Islam mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerbitkan aturan baru sehubungan dengan pengenaan jilbab oleh Polisi Wanita (polwan) selama menjalankan tugas.

"Mengenakan jilbab itu hak, tidak boleh dilarang," tegas Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta.

Mengenakan jilbab, tambah Kiai Said, seperti lazimnya wanita di luar profesi polwan, tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan. "Mengenakan jilbab kan tidak mengganggu aktivitas. polwan berjilbab masih bisa mengatur lalu-lintas, tidak mengganggu, sama sekali tidak mengganggu," tambahnya.

Atas dorongan Polwan diizinkan mengenakan jilbab dalam menjalankan tugas, LPOI mendesak Polri bisa menerbitkan aturan sebagai payung hukum.

"Kalau ada polwan yang ternyata ingin mengenakan jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," urai Kiai Said.

Polri sendiri sudah pernah memamerkan seragam Polri berhijab.(mdk) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment