Akan tetapi, seperti dikatakan seorang Ulama Islam dan anggota Lembaga Riset Islam Al-Azhar, Dr. Muhammad Imarah: “Bahwasanya dustur (undang-undang) yang telah disetujui oleh rakyat Mesir lewat referendum telah menjadi kontrak sosial, politik, hukum dan syar’i dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari kesepakat- an ini adalah: seorang presiden yang terpilih secara demokratis memiliki pengakuan secara hukum, konstitusi dan syar’i di pundak rakyat dengan periode selama 4 tahun. Adapun rakyat secara hukum dan konstitusi ada dalam kontrak kesepakatan mereka. Pelengseran presiden terpilih dengan jalan kudeta militer adalah bathil secara syar’i dan undang-undang. Dan semua yang dihasilkan dari kebathilan adalah bathil juga hukumnya.”
Apabila junta militer telah berkhianat terhadap konstitusi negaranya sendiri, pantas saja mereka tidak merasa bersalah mengkhianati kemenangan Ikhwanul Muslimin dan rakyat Mesir yang diraih melalui pemilu. Oleh karena itu, Majelis Mujahidin menyeru semua para pendamba perdamaian supaya:
- Mengutuk keras tindakan militer Mesir atas penggulingan kekuasaan sah Presiden Muhammad Mursi.
- Meminta pemerintah Republik Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menolak dengan tegas legalitas pemerintahan junta militer Mesir seperti yang dilakukan pemerintahan Erdogan di Turki.
- Menyerukan pada kaum Muslimin Indonesia untuk menyampaikan protes keras kepada pemerintah Mesir melalui Kedubes Mesir di Jakarta supaya membebaskan Presiden Muhammad Mursi dan para pemimpin pemerintahannya, yang kekuasa- annya dirampas oleh kaum militer dan sekuler Mesir.
- Mendukung perlawanan Ikhwanul Muslimin dan rakyat Mesir terhadap kedikta- toran pemerintahan sementara yang dimotori Jenderal Abdul Fattah Al-Sissi di bawah kendali zionis dan Amerika.
- Mengecam negara-negara OKI yang bersikap lemah dalam melindungi kepenting- an anggotanya.
Jogjakarta, 25 Syawal 1434 H/ 2 Agustus 2013 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Irfan S Awwas M. Shabarin Syakur
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Post a Comment