Gugatan Pembubaran FJP dan An Nur Ditunda Hingga 19 Oktober Mendatang
Komisi Politik Pengadilan Administrasi Negara Mesir dipimpin Conselor Abdel Fatah Abu Lail pada Kamis (1/8) menyatakan penundaan sidang gugatan pembubaran atas Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP)-sayap politik Jama'ah Ikhwanul Muslimin- dan Partai An Nur Salafy hingga 19 Oktober mendatang, menunggu laporan dari dewan komisaris.
Pegawai kemenlu Mesir telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara untuk membubarkan dua partai politik berhaluan Islam, FJP dan An Nur dengan alasan pendirian partai ini atas asas agama yang menyalahi hukum dan konstitusi.
Penggugat menyebutkan bahwa pendirian dua partai tersebut bertentangan dengan butir-butir undang-undang terkait pembentukan parpol, yang mana dua partai ini sangat jelas menjadikan agama sebagai referensi dan asas pendirian. (istory/har/sinai)
0 komentar:
Post a Comment