Sudah Terima Penetapan Status Hukum Ahok, Pengacara: Lokasi Nanti Ya
Vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah keluar ketetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal banding jaksa atas vonis Ahok.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudhirta mengaku sudah menerima ketetapan hukum terhadap kliennya. Ketetapan tersebut diterima langsung dari PN Jakarta Utara, Senin (19/6/2017) kemarin.
“Dari rekan, saya sudah dengar. Sudah terima surat penetapan itu,” kata Wayan kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dengan ketetapan hukum ini, praktis jaksa bisa langsung mengeksekusi Ahok ke lembaga pemasyarakatan. Hingga kini, Ahok masih dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hanya saja Wayan enggan membicarakan lokasi penahanan terhadap Ahok. Apalagi perihal lokasi merupakan wewenang kejaksaan.
“Untuk lokasi, kami tidak ingin membicarakan dahulu. Nanti ya,” lanjutnya.
Wayan juga belum mau berbicara adanya informasi jaksa ke pihak pengacara perihal lokasi penahanan. Dia juga tidak bisa menjawab perihal adanya permintaan dari pengacara ke jaksa, untuk lokasi penahanan Ahok.
“Intinya, kami belum bisa membicarakan perihal lokasi penahanan,” tuturnya.
sumber : kriminalitas
0 komentar:
Post a Comment