KPK Tolak Minta Maaf Ke Amien Rais


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk meminta maaf kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan penyebutan mantan Ketua MPR terkait dugaan aliran dana alat kesehatan (alkes) itu merupakan fakta persidangan yang tidak bisa dibantah.

"Yang disampaikan di dalam persidangan itu adalah fakta persidangan. Jadi tidak bisa dibuat-buat. Kalau itu sudah ada dokumen dalam persidangan, bukan pada forumnya kan (berbicara di forum lain, red)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (19/6).

Meskipun majelis hakim pada kasus persidangan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara yang dilakoni mantan menteri era presiden SBY itu, menurut Syarif tetap saja hal itu sudah masuk fakta hukum.

"Itu bukan fakta politik, bukan fakta sosial. Itu fakta hukum," tegas Syarif.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan, Jumat (16/6) menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari. Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta tersebut. Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Jaksa KPK menegaskan fakta persidangan mengenai aliran uang ke Amien Rais tak terbantahkan, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan.

[rmol] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment