Minta Kasus Habib Rizieq Di-SP3, Pengacara: Jokowi Mau Hentikan Kegaduhan
Pengacara Habib Rizieq menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Salah seorang pengacara, Kapitra Ampera, mengatakan Jokowi merespons positif surat tersebut.
"Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," kata Kapitra lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (20/6/2017).
Dia mengatakan surat tersebut sudah disampaikan melalui staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana Presiden. Menurutnya, konsep surat yang dikirimkan kepada Presiden agar semua pihak dapat menerima
"Hal ini telah Presiden sampaikan ke Kapolri dan Menseneg. Untuk saya bikinkan konsep (surat) di atas agar semua pihak dapat menerima dan tidak dipermalukan," ujarnya.
"Bahwa penghentian itu disebabkan proses hukum atau barang bukti tidak didapat melalui instansi yang berwenang hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya keputusan MK No. 20/PUU/2016 tertanggal 7 September 2016," dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, pengacara menganggap alat bukti dalam kasus pornografi ini tidak sah. Sebab, didapatkan melalui penyadapan oleh lembaga yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. [opinibangsa.id / dtk]
0 komentar:
Post a Comment