SAKSI DARI NU SEBUT AHOK JUGA MENYESATKAN UMAT ISLAM


Wakil Ketua Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar, saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama, menyebutkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa terindikasi melakukan penyesatan terhadap umat Islam karena ucapannya yang mengutip Al Maidah 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September tahun lalu.

"Jadi ada kata-kata 'Jangan percaya'. Jadi ada orang yang percaya diajak "Jangan percaya'. Di situ, sebenarnya ada arti penyesatan terhadap umat," kata Miftachul saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.

Kutipan pidato Ahok yang kerap dipersoalkan adalah "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya enggak apa apa."

Frase "jangan percaya" dalam transkripsi pidato Ahok tersebut, menurut Miftachul sejatinya bisa saja ditambahkan dalam pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menilai, frase yang diucapkan Ahok di depan orang banyak khususnya warga Pulau Pramuka mengandung makna ajakan agar orang yang awalnya beriman menjadi tidak beriman.

"Kalau selama ini ada dua (poin penistaan), bisa jadi tiga ini," ungkap Miftachul.

Dalam pendapat dan sikap keagamaan atau lebih dikenal sebagai fatwa MUI, Ahok disebut telah terbukti melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama pada pidatonya di Kepulauan Seribu. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment