Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak


Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa apa pun jenis pendapatan harus dilaporkan dan dibayar pajaknya. Termasuk penghasilan para Ustadz dari ceramahnya.

"Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," ujar Suryo dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti dilansir detikcom selasa (21/2/2017).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak yang dibayar Ustadz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti Ustadz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.

"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," terang Mardiasmo.(idr/mkj) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment