Ini Lima ‘Dosa’ Habib Rizieq Versi Pak Polisi


Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian mengutarakan beberapa kasus terkait Habib Rizieq Syihab yang tengah diproses hukum.

“Ada beberapa laporan dari pihak tertentu yang melaporkan Habib Rizieq Syihab yang kepada polri, pertama adalah kasus penghinaan Pancasila versi bapak Soekarno yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Proses yang ditangani polda Jabar ini sedang mendalami saksi ahli, dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (22/02).

Tito melanjutkan, kasus lain Habib Rizieq adalah laporannya tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

“Kasus ini ada masyarakat yang melaporkan, ada yang melaporkan, dan masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Lalu soal kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh PMKRI, dan Mahasiswa Katolik, terkait Yesus anak Tuhan dan bidan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada ahli bahasa pidana, MUI, dan juga saksi- saksi untuk melihat apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan,” terangnya.

Tito melanjutkan, kasus lainnya adalah masalah ujaran kebencian, dimana Habib Rizieq mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya berotak hansip. Tito mengatakan pembuat laporan dalam kasus ini adalah hansip-hansip itu sendiri. Namun sekali lagi masih dalam pemeriksaan dan belum final.

Dan terakhir tentang UU pornografi atau ITE yang juga terkait dengan Firza Husein. Polri mengaku sudah memeriksa 7 saksi dan 8 ahli.

“Ada penyitaan barang bukti termasuk HP, ada pemeriksaan IT juga dan komunikasi, serta pemeriksaan ahli digital forensik soal validitas gambar itu. Nanti baru akan gelar perkara,” pungkasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment