Menteri Perdagangan Larang Penjualan Miras di Minimarket,Ahok Keok
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan pelarangan penjualan miras golongan A di minimarket, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.
“Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.
Widodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab, proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket.(fimadani)
0 komentar:
Post a Comment