Dewan Gereja Dunia Campur Tangan Menuntut Bima Arya Melegalisasi Gereja Yasmin Bogor


Walaupun pertumbuhan  gereja di Indonesia lebih dari 200 persen, menurut penelitian Kementerian Agama, tapi kalangan masih merasa dibatasi. Bahkan, mereka terus menuntut penghapusan SKB Tiga Menteri yang dianggap diskriminatif, dan membatasi kegiatan gereja.
Bahkan, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS.Ka'aban, setiap tahunnya, menurut dia, bahwa 2 juta orang Islam yang murtad, masuk ke dalam agama  Kristen.  Tapi, mereka masih merasa dibatasi.
Sementara itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia, Gomar Gultom, mengatakan Dewan Gereja Dunia menyurati Wali Kota Bogor Bima Arya terkait sengketa bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Surat itu diserahkan kepada Wali Kota Bima Arya pada Senin, 19 Januari 2015.

"Kami berharap Wali Kota segera merespons surat itu," kata Gomar saat dihubungi, Selasa, 20 Januari 2015. "Karena masalah ini sudah berlarut-larut, bahkan dunia internasional pun mendukung kami."

Beirkut isi surat yang ditulis oleh Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Dunia Olav Fykse Tveit pada 16 Januari 2015 itu.

Kepada Yth:

Bima Arya
Wali Kota Bogor
Jalan Ir. H. Djuanda 10, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Yth Wali Kota DR Bima Arya,
Dewan Gereja Dunia memiliki keanggotaan di seluruh dunia termasuk 27 gereja di Indonesia di mana Gereja Kristen Indonesia (GKI) termasuk di dalamnya.

Saya mendapatkan informasi bahwa, sebagaimana dalam Laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Bulan April 2014 terkait dengan Hak atas Kebebasan Berkumpul secara Damai dan untuk Berorganisasi, bahwa "[d]espite a Supreme Court ruling upholding the right of the Taman Yasmin Indonesian Christian Church congregation to put up their church building, in Bogor, West Java, local authorities sealed the building in 2010 and, since then, have prevented church members from gaining access to their church."

Dalam kunjungan saya ke Indonesia pada Juni 2012, saya beribadah bersama jemaat GKI Yasmin dan semakin mendapat pemahaman akan perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka sesuai dengan hukum di Indonesia, termasuk hak untuk mendirikan dan untuk berkumpul di dalam gereja mereka sendiri. Baru-baru ini, saya mendapatkan informasi bahwa gereja mereka sekali lagi mendapatkan ancaman untuk dihancurkan.

Dalam pemahaman Dewan Gereja Dunia terhadap situasi ini, jemaat GKI Yasmin berhak sepenuhnya untuk berkumpul dan beribadah sebagaimana disampaikan dalam laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Agung Indonesia juga mengakui hak komunitas ini dan putusan Mahkamah Agung 2010 yang menyatakan tidak sahnya pembekuan IMB gereja pada 2008 adalah bersifat mengikat secara hukum bagi Pemerintah Kodya Bogor. Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia, yang di dalam sistem hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat, juga membuat keputusan yang mendukung gereja terkait dengan pencabutan IMB gereja pada 2011.

Oleh karenanya saya memohon kepada Kota Madya Bogor di bawah kepemimpinan Anda sebagai Wali Kota, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Saya menantikan respons Anda terkait hal ini.

Hormat saya,

Pendeta Dr. Olav Fykse Tveit
Sekretaris Jenderal
Mengapa izin pendirian Gereja Yasmin  di Bogor itu dibatalkan, karena terjadi pemalsuan tanda tangan, sebagai modus agar mendapatkan izin pendirian gereja, dan ini sudah jamak, dikalangan gereja agar mendapatkan izin dari pemerintah setempat dengan memalsu tanda tangan. (dimas/dbs/voa-islam.com) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment