Ahok Keukeuh Legalkan Penjualan Miras di Minimarket
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, menyampaikan interupsi yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
Ia merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.
“Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda,” ucap Tubagus.
Ahok menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen.
“Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen,” kata Ahok.(news.fimadani(
jangan hanya alasan anggaran saja,tapi aqidah masarakat juga
ReplyDelete