Jokowi Berhentikan Sutarman dari Kapolri, Surat Larangan Polwan Berjilbab Beredar


Pemberlakuan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) tak akan terwujud. Seiring dengan diberhentikanya Jenderal Sutarman sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, muncul larangan berjilbab yang dikeluarkan Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com) ditemukan surat larangan berjilbab yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Surat larangan itu tertanggal 19 Januari 2015.

"Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya," demikian bunyi surat tersebut yang didapat Pekanbaru, Selasa (20/1/2015).

Wacana pemakaian jilbab pada polisi wanita bukan hal baru. Sutarman saat menjabat Kapolri berjanji Agustus atau September 2015 ini Perkap itu akan rampung. Setelah itu, pengadaan jilbab bagi polwan akan dilaksanakan.

"Nanti tahun 2015 sudah selesai," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jumat (9/1/2015).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, saat ini perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun.

Menurut Sutarman, pemakaian jilbab  merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.

Namun di era Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, belum juga dituntaskan aturan ini, tapi malah membuat surat edaran yang ditujukan Polda untuk menertibkan para Polwan yang berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan korps Bhayangkara tersebut.

Mengenai temuan surat edaran larangan berjilbab bagi Polwan ini, belum ada keterangan resmi. JPNN masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri. (jpnn/islamedia)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment