FPI: Kalau tak Bisa Menggunakan Hukum yang Berlaku, Maka Hukum Islam akan Dilakukan pada Ahok!


Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan penanganan proses hukum oleh kepolisian kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkesan lamban. Menurutnya kalau hukum negara tidak bisa dilakukan maka hukum Islam yang akan bertindak.

"Kalau tidak bisa menggunakan hukum yang berlaku sekarang, maka yang akan dilakukan pada Ahok adalah hukum Islam," ujar Munarman di Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Munarman memaparkan dalam Islam orang yang telah melakukan tindak penistaan terhadap agama atau menghina agama Islam maka hukumannya adalah pancung. Artinya, bila hukum agama yang bekerja maka mantan bupati Belitung ini akan dipancung kepalanya.

"Yang menistakan agama, menghina agama itu dipancung kepalanya. Itu kalau negara tidak bisa bekerja, artinya negara membiarkan hukum Islam ditegakkan," ujar Munarman.


Hukum pancung tersebut tidak akan benar-benar dilakukan apabila aparat kepolisian serius dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama itu. Dengan begitu, ujarnya, maka umat Muslim pun akan dengan sabar mengikuti proses perkembangan proses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Jangan sampai, kata dia, proses hukum kasus ini akan ditunda lantaran yang bersangkutan adalah seorang gubernur DKI Jakarta yang akan mencalonkan diri kembali menjadi gubernur yang akan datang. "Tidak ada dasar hukumnya yang mencalonkan dalam kontestan Pilkada itu ditunda proses hukumnya," ujar Munarman.

Untuk diketahui Ahok mengucapkan kalimat dugaan penistaan tersebut saat kunjungan di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Ahok kemudian dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Alquran surat Almaidah ayat 51. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment