Ahli pidana tegaskan ucapan Ahok menodai agama
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. DR. Muzakir menegaskan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51 diketegorikan sebagai penodaan agama.
“Sebelum ke sini saya sudah melakukan kajian. Dan saya sudah sampaikan statement di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk penodaan agama,” kata Muzakir kepada para wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/ 2016), dikutip dari TvOne.
Kedatangan Muzakir ke Bareskrim Mabes Polri karena dia salah satu saksi ahli yang diajukan Front Pembela Islam (FPI), ormas Islam yang melaporkan Ahok dalam kasus dugaan penistaan ayat suci.
Muzakir memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana tentang ucapan Ahok kepada Mabes Polri. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan pihaknya akan mengajukan tiga ahli dalam kasus ini. Ahli pertama adalah ahli pidana, yakni Muzakir. Ahli kedua adalah ahli agama, yakni Habib Rizieq Shihab. Dan terakhir ahli bahasa.
Sugito mengatakan pihaknya belum menemukan ahli bahasa. Menurutnya, ada dua ahli bahasa yang ingin dihadirkan, yakni dari Universitas Indonesia atau Universitas Gajah Mada. “Ahli bahasa kemungkinan minggu depan (dimintai keterangannya),” kata Sugito.
Ahok diduga kuat melakukan penistaan agama Islam dengan ucapannya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Saat itu, dalam pidatonya kepada warga setempat, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” ucap Ahok.
Ucapan Ahok menyedot perhatian publik setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Seluruh umat Islam Nusantara bahkan internasional menganggap Ahok telah menghina Al Quran, Ulama, para jru dakwah Islam dan umat Islam. Hal ini dibuktikan dengan “Fatwa” MUI Pusat yang meminta aparat hukum menindak tegas penista Al Quran seperti Ahok.
0 komentar:
Post a Comment