Wah, Ternyata Ahok tak Otomatis Bisa Jadi Gubernur
Siapa bilang ditinggal Jokowi menjadi Presiden, kursi Gubernur DKI Jakarta bisa langsung diduduki Ahok?. Faktanya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, melalui sidang paripurna DPRD. Jadi perjalanan Ahok menjadi Gubernur sebenarnya tidaklah mulus.
Demikian disampaikan pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, Kamis (23/10/2014) seperti dikutip Okezone.com.
Dia menerangkan secara rinci pemilihan kepala daerah lewat DPRD tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu tersebut.
"Dalam pasal itu disebutkan apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, makan dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi," terangnya.
Sementara dalam Pasal 174 ayat 2 tercantum bahwa gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Dia menambahkan, dalam Pasal 199 Kententuan Lain-Lain, ketentuan dalam undang-undang itu juga berlaku bagi penyelenggara pemilihan di daerah khusus seperti Aceh, DIY, termasuk DKI.
Menurutnya, kondisi tersebuat membuat Ahok sulit menjadi Gubernur DKI definitif. Apalagi, dia saat ini tidak bernaungan di bawah partai setelah memutuskan keluar dari Partai Gerindra. "Ya bisa saja dia menyesal keluar dari partai pengusungnya dulu," ujar Masnur.
Masnur menambahkan, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI yang merupakan lex specialis pun tak bisa dijadikan pegangan. Alasannya, undang-undang itu tidak mengatur khusus mengenai mekanisme pergantian jabatan gubernur dan wakil gubernur baik berhenti maupun diberhentikan.
"Oleh sebab itu, norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijadikan payung hukum untuk menentukan pengganti Gubernur DKI Jakarta definitif," pungkasnya.
sumber: okezone.com
0 komentar:
Post a Comment