Hakim Ini Menangis Sambil Kutip Ayat Suci Saat Putuskan Kasus PPP


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti terlihat lima kali menangis terisak.

Berulang kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP saat ini. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata Teguh sambil terisak saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Menjelang membacakan hasil akhir putusan, Hakim Teguh menarik nafas dalam-dalam. Pengunjung sidang pun larut dalam hening selama kurang lebih sepuluh detik. Seorang petugas di belakang Hakim Teguh kemudian menyodorkan tisu.

Hakim Teguh pun melanjutkan membaca putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali dan Djan Faridz. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romy) dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Setelah Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti membacakan putusan, pendukung PPP kubu Djan Faridz langsung mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Hidup Pak Surya Dharma Ali. Terima kasih ya Allah. Kemenangan ini berkat ridho'Mu," tutur salah seorang pendukung dari Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP dari kubu Djan Faridz.
(detik) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment