Mengenal Sarin, senjata pemusnah massal yang digunakan Asad untuk membantai rakyat Suriah
Sarin merupakan senyawa organofosfat, salah satu senyawa yang memiliki efek yang sangat kuat pada sistem syaraf. Cairan ini tidak berwarna, tidak memiliki rasa, dan tidak berbau.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), sebagaimana dilansir TIME, sarin umumnya berwujud cairan, namun dapat menguap menjadi gas dan menyebar ke lingkungan.
Gas sarin termasuk dalam golongan gas yang sangat mematikan.
Sulit bagi orang untuk mengetahui apakah mereka sedang terkontaminasi sarin atau tidak, karena sifatnya yang tidak memiliki bau dan rasa.
Gejala akibat terkena gas sarin adalah sakit mata, berliur, keringat berlebihan, detak jantung tidak teratur, batuk, peningkatan buang air kecil, dan mual, menurut CDC. Eksposur lebih ekstrim dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, kelumpuhan, kejang dan gagal pernafasan, yang semuanya dapat mengakibatkan kematian.
Sarin diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal di Resolusi PBB 687. Produksi dan penimbunan sarin dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia tahun 1993.
Berdasarkan informasi militer Amerika Serikat, sarin 81 kali lebih beracun dari sianida dan 543 kali lebih beracun dari klorin.
Pada tahun 2013, sebuah tim pengawas senjata kimia PBB menegaskan bahwa sarin telah digunakan dalam serangan yang menewaskan 1.400 pria, wanita, dan anak-anak di Ghouta, pinggiran Damaskus, Suriah. Serangan tersebut merupakan serangan bahan kimia paling mematikan dalam peperangan global sejak pembantaian Halabja tahun 1988, di mana pasukan Irak menewaskan ribuan warga dengan menggunakan senjata kimia.
Pada Selasa (4/4/2017) pesawat-pesawat tempur rezim Suriah menyerang penduduk dengan gas tersebut di Khan Shaykun, Provinsi Idlib, Suriah.
Badan Kesehatan Dunia menyebutkan korban serangan gas kimia jenis klorin di Provinsi Idlib, Suriah, itu menunjukkan gejala kerusakan saraf. Berdasarkan data WHO, 70 orang tewas dalam serangan itu dan melukai ratusan orang lainnya, mayoritas wanita dan anak-anak. (fath/arrahmah.com)
0 komentar:
Post a Comment