Cerita Kuasa Hukum Dipersulit Temui Al-Khattath di Mako Brimob
Jakarta – Aparat kepolisian menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khattath pada Jum’at 31 Maret 2017 dengan tuduhan pemufakatan makar. Kini, yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan menjelaskan kronologis proses penangkapan Al-Khattath dan empat mahasiswa lainnya. Ia menceritakan, kejadian itu berawal saat Al-Khattath selesai menjalani wawancara di Inews TV pada Kamis 30 Maret 2017 hingga pukul 10.00 WIB. Setelah itu, ia menuju Hotel Kempinski dan tiba pukul 00.00 WIB.
“Dia datang ke hotel dengan ojek dan dikawal dengan dua orang anggota FUI. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al-Khattath. Manager hotel itu menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al-Khattath. Beliau (Al-Khattath) sudah tahu jika itu polisi, karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya,” kata michdan di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (03/04).
Michdan menambahkan, petugas kepolisian tak dapat menunjukkan surat penangkapan yang disangkakan kepada Al-Khattath. Namun, jajaran Korps Bhayangkara itu tetap memaksa agar kordinator Aksi 313 itu ikut dengan kepolisian.
“Jam 07.30 WIB saya mendapat telepon dari beliau, dan memberitahukan kalau posisinya sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, beliau meminta saya untuk mendampinginya,” imbuhnya.
Tepat pukul 09.00 WIB, sambungnya, Al-Khattath tiba di Mako Brimob. Namun, sesampainya di sana Michdan mengakui sempat dihadang oleh petugas penjaga. Tak hanya itu, petugas pun sempat bilang tidak ada penangkapan.
“Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya ‘Wallahi tak ada yang ditangkap malam ini’, tetapi saya tetap ngotot. Tak mungkin itu,” ujarnya
Baru pada pukul 11.00 WIB, kepala penjaga di Mako Brimob Depok datang dan baru mengizinkannya masuk untuk menemui Al-Khattath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al-Khattath dapat melaksanakan Shalat Jum’at.
“Usai Shalat Jum’at, jam tiga baru diperiksa, sampai setengah dua pagi. Karena Al-Khattath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami,” tandasnya.
Hingga hari ini Senin 3 April 2017, Al-Khattath masih berada di Ruang Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pimpinan Aksi 313 itu ditahan dengan tuduhan pemufakatan makar dan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
0 komentar:
Post a Comment