Ahok Akui Singgung Al-Maidah 51, Advokat GNPF: Pembuktian yang Sempurna
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok membenarkan perkataannya yang menyinggung Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
Saat ditanya majelis hakim apakah video yang ditampilkan dalam persidangan diedit, ia membantah. “Sepertinya enggak yang mulia,” ujar Ahok.
Dalam hal ini, koordinator pengawalan sidang Ahok dari Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution mengatakan bahwa pengakuan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51 merupakan alat bukti yang sah.
“Ahok saat ini sedang dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan jaksa,” terangnya kepada Kiblat.net pada Selasa (04/03) di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ahok dalam video tersebut jelas mengatakan “jangan mau dibodohin pakai Surah Al-Maidah 51”. Hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan.
“Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Al-Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok),” tegas Nasrullah.
Dalam persidangan, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan beberapa video barang bukti yang diserahkan saksi-saksi pelapor. Yaitu video di Kepulauan Seribu, video di Balai Kota dan video di partai Nasdem.
“Video-video yang diputar tersebut diperoleh JPU dari Youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas,” tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment