Erdogan Akan Menjadi Presiden Turki Hingga 2023
Seorang pejabat Partai Keadilan dan Pembangunan (AK-Parti) mengatakan bahwa perdana menteri saat ini, Recep Tayyip Erdogan, akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum presiden Agustus mendatang. Jika menang, berarti akan menjadi presiden Turki hingga tahun 2023. Erdogan sendiri pernah menyatakan siap untuk mencalonkan diri jika partai memintanya.
Memo Islam, Ahad (1/6/2014) mengabarkan bahwa parlemen Turki akan mengamandemen konstitusi terkait wewenang presiden, sehingga pejabat presiden mendatang akan mempunyai wewenang lebih besar dari saat ini.
Banyak kalangan memperkirakan bahwa Erdogan, yang sudah menjadi perdana menteri selama tiga kali masa jabatan, akan menjadi presiden pertama yang dipilih secara langsung sesuai hasil amandemen konstitusi tahun 2007. Wakil ketua AK-Parti, Mehmet Ali Sahin, mengatakan, “Erdogan akan terus melayani rakyat Turki. Beliau akan melanjutkannya sebagai seorang presiden.”
Sahin juga mengatakan, “Diperkirakan AK-Parti akan memperoleh jumlah kursi lebih pada pemilu legislatif tahun 2015 mendatang. Dengan kursi yang cukup itu, dipastikan AK-Parti bisa mengamandemen konstitusi. Sehingga Erdogan akan tetap bisa menjadi ketua partai dan presiden dengan wewenang eksekutif, bukan seperti jabatan presiden saat ini. Tidak seperti saat ini, seorang presiden tidak boleh memiliki hubungan dengan sebuah partai politik.” (msa/dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment