Awas, Sate Jamu, Masakan Haram Khas Solo


Wong Solo alias warga Solo atau Sala atau Surakarta konon memang terkenal dengan kuliner. Tak salah Wong Solo sering disebut sebagai orang yang suka “keplek ilat” (baca: Goyang Lidah). Kreativitas wong Solo dalam menciptakan kreasi makanan atau minuman sudah dikenal luas. Bahan-bahan makanan yang di daerah lain 'dibuang', justru di Solo bisa dikreasikan menjadi makanan enak. Tak salah jika pemerintah kota Surakarta (Solo) membuatkan “lokalisasi” bagi para penjual makanan-minuman yang terkenal dengan Gladag Langen Bogan (GALABO).

Diantara sekian banyak kuliner terkenal di Solo, ada sebuah masakan yang dicitrakan berasal dari Solo. Sebut saja namanya masakan SATE JAMU alias SENGSU. Warung sate jamu yang cukup dikenal dan pernah menjadi trend setter di Solo antara lain Sate Komplang dan Warung Pemuda yang terletak di dekat kawasan Manahan-Solo.

Jangan sampai salah dengan nama yang terlihat biasa di telinga anda, SATE JAMU. Sate Jamu sebenarnya adalah sebuah sebutan untuk menu-menu aneka masakan berbahan daging ASU alias ANJING alias HUG HUG. Oleh karena itu sering disebut juga dengan SENGSU, yang merupakan akronim dari TONGSENG ASU.

Makanan ini konon telah dikenal sejak lama, sejak tahun 1970-an. Disebut sebagai Sate Jamu dikarenakan daging Anjing yang disate itu memiliki nilai “gizi” sebagai jamu atau obat kuat. Agar menjadi “jamu” bagi si pengonsumsinya, daging anjing yang dijadikan sebagai bahan menu-menu masakan ini tidak disembelih. Anjing-anjing itu dibunuh dengan cara sadis sedemikian rupa agar darahnya tetap ada di dalam anjingnya.

Beberapa metode yang dipakai bisa dengan memukul anjing sampai mati, menenggelamkan anjing di dalam kolam air, atau dicekik dengan bantuan tali. Konon, darah yang tidak terbuang itu menambah selera dan “vitalitas” stamina pengonsumsinya. Weleh-weleh.

So, bagi anda yang Muslim yang meyakini bahwa anjing adalah binatang yang haram dikonsumsi, maka jangan coba-coba untuk datang dan memesan Sate Jamu. Kecuali jika anda menganggap daging anjing adalah halal untuk dikonsumsi. Apa ada yang berpendapat seperti ini? Jawabnya ada.
Di Solo, menurut ceritera orang-orang tua, ada sebuah komunitas pengajian dakwah di Solo -yang memiliki jamaah yang sangat banyak- yang memfatwakan HALAL-nya anjing untuk dipelihara dan dikonsumsi. 'Fatwa' itu sepertinya muncul seiring dengan populernya masakan Sate Jamu itu di Solo pada tahun 1970-an.

Lembaga dakwah yang memfatwakan Halal-nya anjing itu dulu sering mengadakan pengajian di kawasan Darpoyudan-Kemlayan Solo dan berpusat di kawasan Semanggi Pasarkliwon. Namun, beberapa waktu lalu, pimpinan lembaga dakwah yang sekarang menyatakan dalam pidato yang disiarkan melalui radio menolak fatwa itu. Ia menyatakan bahwa anjing tetaplah haram.

Begitulah kisah Sate Jamu yang melegenda di Solo. [zulfikri/muslimdaily] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment