Polemik seputar kewarganegaraan capres Prabowo Subianto, sudah bisa diakhiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bukti kuat bahwa Prabowo adalah warga negara Indonesia.
Dalam surat keterangan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU.AH.10.01-9 menyebutkan, Prabowo Subianto yang lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951, dan beralamat di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor Jawa Barat, adalah warga negara Indonesia.
Tertulis: "Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan kewarganegaraan calon Presiden Tahun 2014 atas nama PRABOWO SUBIANTO adalah warga negara Republik Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri".
Sebelumnya beredar kultwit @partaisocmed pada 25 Mei lalu. Dalam poin 45 kultwit tersebut secara gamblang menyebutkan, dari fakta ini jelas bahwa Prabowo memang pernah secara aktif meminta kewarganegaraan Yordania. (inilah)
pilih jokowi aja yang udah terbukti muslim
ReplyDelete