Perppu Ormas Sasar Umat Islam, Lindungi Komunisme


Sidang permohonan uji formil dan uji materil terhadap penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang penggantian UU Ormas yang diajukan oleh perwakilan Umat Islam telah memasuki persidangan kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/8).

Pada persidangan hari ini, pemohon melengkapi satu bukti yang diajukan yaitu kartu anggota H. Munarman. Adapun beberapa perbaikan telah diajukan oleh pemohon.

“Persidangan hari ini lancar tadi penambahan bukti satu mengenai kartu anggota Pak Haji Munarman sudah kami ajukan. Dan ada perbaikan juga udah kami ajukan. Secara substansi tidak ada perbaikan yang sangat signifikan hanya berkenaan dengan penguatan-penguatan argumentasi saja,” kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Rangga Lukita Desnata, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Sedangkan terkait pasal 59, pemohon telah melakukan uji klausula terhadap isi pasal. Maka disimpulkan bahwa tak hanya Ormas Islam, agama lain pun bisa terjerat oleh Perppu ini.

“Dan khusus untuk pasal 59 kemarin kita mengujikan klausula isi pasalnya, sekarang hanya penjelasannya terkait paham lain. Di Perppu ini menjadikan ormas-ormas Islam atau ormas keagamaan lainnya bisa kena jerat oleh Perppu ini, padahal dulunya di UU nomor 17 tahun 2013 yang bisa kena jerat itu hanya atheis, marxisme, leninisme, dengan komunisme. Sekarang ormas Islam bisa kena,” lanjut Rangga.

Rangga menuturkan, pihaknya memasukkan di permohonan bahwa korban pertama dari Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang aktifitasya memang berdakwah.

“Dia nggak pernah memberontak, nggak pernah angkat senjata, itu faktanya, sedangkan ada ormas-ormas tertentu yang melakukan simposium yang mengatakan bahwa PKI adalah korban 1965 bahkan melakukan persidangan rakyat di Denhaag itu nggga kena apa-apa. Itu fakta. Apakah Perppu ini hanya menyasar Ormas Islam untuk melindungi komunisme, marxisme, leninisme, ya kesimpulannya masyarakat saya kira bisa menyimpulkan sendiri,” papar dia.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan. Dalam sidang tersebut hakim akan menentukan apakah permohonan diterima dan dilanjutkan. ,

“Sidang selanjutnya, hakim akan mengesahkan permohonan kami apakah bisa dilanjutkan atau tidak nanti tinggal (tunggu) panggilan dari MK,” jelas Rangga.

Permohonan yang dilakukan tim advokasi tak luput dari dukungan masyarakat khususnya yang menolak dan tergabung dalam Ormas Islam se Indonesia.

“Terkait permohonan ini, nanti Insya Allah saat sidang pemeriksaan saksi datang dari pemerintah mungkin ormas-ormas yang massanya jutaan itu akan memenuhi Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas Rangga. (swamedium) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment