Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Kok Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka?


Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Pengacara Habib Rizieq mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.

"Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan," ujar pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).

Perkap tersebut mengatur mengenai mekanisme penyidikan mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.

"Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan maupun akhir. Tidak ada satupun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Eggi.

Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi Gunawan menang di praperadilan, status tersangka Budi gugur.

"Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masa sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib," ujar Eggi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya Rizieq tersangka," ujar Wahyu. [opinibangsa.id / dtk] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment