Negara Kriminal Era Pemerintahan Joko-Kalla


Bayangkan, di mana-mana sejumlah Kementerian dan Lembaga dilakukan pemangkasan anggaran, bahkan di Kementerian PUPR yang tugas prioritasnya membangun infrastruktur, juga anggarannya dipangkas. Subsidi untuk rakyat, listrik dan BBM juga dicabut.

Tapi, anehnya, Pemerintah dan DPR justru berdamai untuk menggelontorkan subsidi (penyertaan modal) puluhan triliun kepada sejumlah BUMN yang untung dalam APBNP yang baru. Ini sebuah modus merampok secara legal, sebagaimana yang terjadi tahun 1998 dengan menggunakan BLBI.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak sangat tinggi, rakyat dan kelas menengah diperas dan dipalak dengan pajak yang sangat mencekik. Tapi di saat yang sama justru Pemerintan dan DPR berdamai untuk membuat UU Pengampunan Pajak kepada para penjahat pengemplang pajak dan perampok uang negara, katanya untuk menyelamatkan APBN yang sedang defisit.

Pemerintah Jokowi sedang menerapkan managemen krisis atau managemen foya-foya?

Skandal Bank Century hanya Rp. 6,7 trliun saja bisa bikin rame, apalagi kasus ini melibatkan uang sangat besar, puluhan triliun untuk penyertaan modal dan ratusan bahkan ribuan triliun untuk pengampunan pajak.

Tahun 98 mereka rampok melalui skandal BLBI, lalu tahun 2016 era Jokowi mereka jadi cukong yang memenangkan Jokowi jadi Presiden 2014. Kemudian mereka datang dan meminta dibuat UU untuk mengampuni dan memutihkan uang hasil rampokan meraka.

Dua UU tersebut tidak ditujukan untuk menyelamatkan ekonomi, tapi murni orderan oligarki cukong dan para maling koruptor uang negara yang telah membantu menenangkan Jokowi sebagai Presiden pada tahun 2014.

Dua UU tersebut adalah sebuah kejahatan yang sangat serius harus dipersolakan hingga titik darah penghabisan, tanpa kompromi.(teropongsenayan) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment