PEMERINTAH UIGHUR CINA LARANG JILBAB


Ibu kota Cina wilayah barat yang bergolak, Xinjiang, telah memberlakukan hukum yang melarang wanita Muslimah memakai jilbab di depan umum,
Pemerintah Beijing telah menyalahkan kelompok Muslim atas kekerasan yang telah menewaskan ratusan orang dalam 20 bulan terakhir, Al-Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Pemerintah mencoba membentuk kembali secara paksa standarisasi jenis pakaian di antara perempuan Uighur,” kata James Leibold, seorang sarjana kebijakan etnis di Universitas La Trobe, Australia, Kamis (11/12).
Xinjiang adalah kediaman bagi minoritas Muslim Uighur yang berbicara bahasa Turki. Mereka mengeluhkan langkah represif pemerintahan Cina dan pencabutan hak ekonomi di bawah pemerintahan yang didominasi oleh etnis Han.
Undang-undang baru disahkan oleh Komite Legislatif Urumqi pada Rabu, tapi perlu dukungan di tingkat daerah sebelum diberlakukan.
Langkah tegas menyikapi kekerasan di Xinjiang, pemerintah menargetkan apa yang mereka sebut “manifestasi ekstremisme keagamaan” di kalangan warga Uighur, seperti jenggot dan jilbab perempuan.
Pada Agustus lalu, kota Karamay, Xinjiang utara, mengumumkan bahwa pria muda berjenggot dan wanita mengenakan burqa atau jilbab, tidak akan diizinkan di bus umum.
Dalam kampanye publik lain yang disebut “Project Beauty“, pemerintah melarang kerudung dan masker yang menutupi wajah wanita. Wanita Uighur juga diminta untuk mengikat jilbab di belakang telinganya, bukan membungkusnya di sekitar dagu mereka. Pihak berwenang mengatakan, jilbab bukan berasal dari budaya Uighur.
Polisi juga menggerebek toko pakaian wanita di Xinjiang dan menyita jubah lengan panjang.
Muslim membentuk sekitar 1,8 persen dari total penduduk China. Di Xinjiang, akun etnis Han China non-Muslim berjumlah 41 persen penduduk di wilayah itu. (mina) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment