Aboebakar: Banding Vonis Ahok, Jaksa Bekerja untuk Siapa?
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy mempertanyakan langkah Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Aboebakar yang juga anggota Komisi III DPR menilai langkah itu tidak lazim.
"Sebenarnya banding atas putusan perkara pidana itu merupakan hak dari jaksa. Hak tersebut sangat lazim digunakan oleh jaksa apabila vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan," ujar Aboebakar dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 14 Mei 2017.
Aboebakar melanjutkan, jika jaksa justru banding, padahal vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan, patut untuk dicurigai.
"Pasti publik bertanya, pengajuan banding jaksa ini untuk kepentingan siapa? Dan jaksa ini bekerja untuk siapa?" katanya.
Banding yang diajukan tim kuasa hukum Ahok adalah hal wajar. Yang tidak wajar, saat jaksa justru mengajukan banding. Sebab, menurutnya, tugas jaksa adalah membuktikan adanya kesalahan dari terdakwa.
"Tugas jaksa adalah mewakili negara untuk membuktikan tindak pidana dari terdakwa, bukan membela atau meringankannya," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun kepada Ahok terkait perkara penodaan agama. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang cuma menuntut Ahok dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.
"Nah, di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Prasetyo menambahkan, upaya itu sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu ada sejumlah pertimbangan lainnya, sehingga diajukan upaya hukum banding. "Di samping juga pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," ujarnya. [viva]
0 komentar:
Post a Comment