Ahok Divonis 2 Tahun, Zaitun Rasmin: Tidak Maksimal
Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin mempertanyakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama berupa dua tahun penjara. Pasalnya, pasal 156a yang menjadi landasan hukum menetapkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Masih ada sedikit keheranan di masyarakat bahwa hakim mempertimbangkan 156a tetapi tidak maksimal itu saja yang menjadi pertanyaan,” ujarnya saat ditemui Kiblat.net di Gedung MUI Pusat, pada Selasa (09/05).
Meski vonis tersebut dinilai belum maksimal, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu tetap mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan independensi hakim dan bebas dari intervensi pihak lain.
“Kita apresiasi hakim yang nampaknya sangat independensi dalam hal ini. Yang ingin kita tahu itu mengapa ia tidak meksimal. Akan tetapi, kitakan sudah menyerahkan kepada hakim, jadi dari awal kita katakan apapun keputusan hakim kita serahkan,” sambungnya.
Sementara itu, Zaitun tidak memermasalahkan bila pihak Ahok mengajukan banding hingga kasasi. Akan tatapi, ia justru berharap dalam banding, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
“Kita tinggal lihat mudah-mudahan kalau si Ahok terdakwa melakukan banding, justru menambahkan hukuman itu. Karena pasal 156a itukan maksimalnya lima tahun,” ujarnya
Kendati demikian, Zaitun mengaku bahwa proses hukum penista agama telah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Meski ia sendiri melihat bahwa vonis dua tahun penjara masih jauh dari tuntutan maksimal.
“Kalau saya lihat sih harusnya maksimal. Tetapi kita tidak ingin memperdebatkannya dulu dan kita serahkan saja kepada hakim,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment