Belum lama ini seorang artis dibully masyarakat karena berani menghina Pancasila. Penghinaan terhadap Pancasila dinegara ini adalah perbuatan kriminal dan dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap 4 pilar yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku juga bisa dijerat pasal Kitab Undang- Undang Hukum Pidana terkait penghinaan.
Para kawanan dan kelompok sempalan menyesatkan Jaringan Indonesia Liberal (JIL) ternyata sudah sejak lama menghina Pancasila. Melalui jejaring sosial dan akun twitter yang mereka miliki, terlihat mereka sangat bernafsu meremehkan bahkan berani mengubah isi dari sila -sila Pancasila.
Sebutlah Saidiman Ahmad yang membolak balikkan Pancasila antara kata ‘Ketuhanan’ dan ‘Kemanusiaan. Luthfi Assyaukani bahkan berubah total 5 sila Pancasila dan menyebut sila 1 penuh bias dan kurang mengakar. Bahkan yang lebih parah Ahmad Junaidi mengusulkan agar menghapus sila pertama Pancasila.
Terakhir yang paling menghebohkan adalah pimpinan JIL Ulil Abshar Abdalla yang juga sangat anti NKRI dengan dukungannya supaya Papua memisahkan dari pangkuan Indonesia.
Pertanyaannya adalah Kenapa Mereka Aman -Aman Saja Dan Tidak Ditangkap???
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment