Demi Menghancurkan Kekuatan Umat Islam, Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka
Polda Jawa Barat menaikkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka kepada HRS dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Sesuai hasil keputusan gelar perkara semua terpenuhi juga unsur yang kita ramu di pasal 154 A di KUH Pidana dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik. Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi, alat bukti juga, maka Rizieq Shihab dinaikkan jadi tersangka", kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin (30/1), dikutip Liputan6.
Menurut Yusri, keterangan para saksi menyatakan HRS telah melakukan menistakan lambang negara.
"Dari keterangan saksi yang ada, sudah termasuk penistaan lambang negara. Harus ada saksi ahli bahasa sejarah filsafat dan pidana yang untuk menguatkan unsur yang masuk penistaan lambang negara, kita harus cari lambang negara ini apa, yang dinistakan Pancasila", tuturnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polda Jabar akan segera memanggil Habib Rizieq Shihab dengan status sebagai tersangka.
"Secepat mungkin pemanggilan. Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka", ucap Yusri. (Liputan6)
0 komentar:
Post a Comment