Ini Pernyataan Resmi BIN Terkait Isu Penyadapan
Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat pernyataan terkait isu penyadapan antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Berikut isi pernyataannya;
1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan bapak Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab sdr Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
3. Bahwa sdr Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin. Sdr Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.
4. Berdasarkan UU no 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelengaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
0 komentar:
Post a Comment