Ketua MUI: Mestinya Terdakwa Sebelum Ngomong Mikir Dulu


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, apakah pernah berpikir sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Namun Ma'ruf menjawab, kondisi sudah gaduh sebelum MUI mengeluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51.

"Justru masyarakat sudah marah sebelum MUI buat keputusan itu. Kalau enggak, itu menimbulkan anarki. Justru MUI menyalurkan masalah ini ke proses hukum," kata Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Ahok menjadi terjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya saat kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Sementara Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan kasus itu.

Ma'ruf mengatakan, MUI tidak memikirkan potensi kegaduhan yang akan timbul. Sebab situasi sudah gaduh karena ucapan Ahok tersebut.

Ma'ruf mengatakan, Ahok yang seharusnya berpikir tentang potensi kegaduhan akibat ucapannya.

"Mestinya yang mempertimbangkan hal seperti itu terdakwa, sebelum ngomong itu mikir dulu menimbulkan akibat apa," kata Ma'ruf.

Kuasa hukum kemudian bertanya kepada Ma'ruf mengapa MUI tidak melakukan tabbayun atau klarifikasi terhadap Ahok.

Ma'ruf menjelaskan bahwa tabbayun ada banyak jenis. Tabbayun tidak harus selalu bertanya kepada Ahok melainkan juga bisa tabbayun lokasi atau video.

Ma'ruf mengatakan, tim sudah melakukan tabbayun terkait dua hal itu. Sementara, klarifikasi terhadap ucapan Ahok dirasakan tidak perlu.

"Karena yang kita bahas itu ucapan dan ucapannya sudah jelas, maka masalah lain enggak perlu," kata Ma'ruf. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Pengacara bikil celaka..kau hancurkan..etika hukum membela yg belum tentu benar...kau pendekkan umur mu secara sengaja...hehehehe

    ReplyDelete