Netizen bernama Dede Risnandar menceritakan pengalamanya berinteraksi dengan BANK dalam komunitas Paguyuban Hapus Riba Bekasi. Dede mengaku menjadi korban kekejaman Bank BTPN KCU Bekasi.
Ingin membebaskan diri dari jeratan riba, Dede akhirnya melunasi seluruh hutangnya sebesar 187 Juta rupiah. Namun dirinya terkejut ketika harus menbayar PINALTY percepatan pembayaran sebesar 18,7 Juta rupiah.
“Lancar kena bunga, Macet kena Denda dan Dipercepat pelunasin pun masih kena Pinalty” tulis Dede.
Berikut ini cerita lengkap Dede Risnandar yang ditulis pada selasa (31/5/2016).
Fakta terjadi kepada saya sendiri, niat baik ingin segera terbebas 100% dari Riba, makanya saya percepat pelunasan di bank dengan segala cara saya lakukan.
Tapi apa faktanya, namanya Bank : lancar kena bunga, macet kena Denda dan dipercepat pelunasin pun masih kena pinalty.
Astagfirullah kejam sekali ini bank, padahal banyak pegawainya yang muslim. Seharusnya mereka senang saya lunas sebelum waktunya (ini fikiran saya).
Tapi beda dengan bank, mereka menilai ini pelanggaran makanya saya kena pynalty. (kaya bermain bola saja, bank menggunakan pynalty segala, siap-siap saja di akhirat pada tanggung dosanya).
Bayangin saja kawan sisa hutang saya, seharusnya 18 x Rp. 10.400.000 = Rp. 187.200.000
Tapi karena di percepat pelunasan menjadi = Rp. 205.946.441
Masya allah sambil elus dada, apa sebutan yang pantas buat mereka.
Memang letak kebodohan saya pertama kali pada saat saya tandatangani Perjanjian Kerjasama (PK) , tidak di dengarkan dan tidak di pelajari secara terperinci, tertulis pelunasan di percepat kena pinalty 4 x angsuran.
Singkat cerita segala usaha sudah saya lakukan dari mulai nego, kirim surat permohonan keringanan, triparted dsb. Namun tetap BANK ini tetap dengan keputusanya semua nihil hasilnya.
Dan semoga Allah memberikan kemudahan jalan yang diridhoi apa yg akan saya lakukan ini. amin.
Pesanya: kalo terpaksa harus pinjam modal buat usaha carilah yang tanpa Riba, jangan seperti saya jadi budak Bank karena usaha saya.
Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Semoga bermanfaat
Dede Risnandar
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment