Segera sahkan Perkap Jilbab Polwan
UUD 45 Pasal 29 ayat (2) berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Mengenakan hijab adalah salah satu bentuk beribadat dalam agama Islam.
Karenanya,melarang penggunaan jilbab bagi muslimah yang bertugas di POLRI dan TNI merupakan penistaan terhadap UUD 45.
jilbab tidak menghalangi wanita dalam menjalankan tugasnya. Busana Muslim dan jilbab sudah diterapkan dan dicontohkan oleh Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Aceh, dan terbukti tidak merusak profesionalisme serta mengganggu tugas mereka.
Karena itu tidak ada alasan untuk melarang penggunaan jilbab bagi wanita anggota TNI dan Polri. Menyangkut hal ini, TNI dan Polri sepatutnya tegas mengumumkan tidak adanya larangan untuk tentara wanita yang ingin mengenakan seragam+jilbab saat bertugas. Perkap Jilbab Polwan yg sudah jauh2 hari seharusmya segera ditandatangani, agar tidak menghambat berjalannya aturan jilbab Polwan.
Mempetisi ke
Kapolri
Segera sahkan Perkap Jilbab Polwan
www.change.org
0 komentar:
Post a Comment