Pemuda Saudi Divonis Mati Karena Hina Islam, Allah, Nabi, Fathimah dan Robek Alquran
Pengadilan Umum Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pemuda berusia 20 tahun. Vonis dijatuhkan karena pemuda tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Islam.
Saudi Gazette melaporkan, terpidana vonis mati itu telah mengunggah video penghinaan Islam dan dimuat di situs jejaring sosial.
Sebuah sumber terpercaya mengatakan, “Dalam video tersebut, pemuda itu mengutuk Allah, nabi Muhammad, Fathimah, dan merobek Mushaf Alquran kemudian menendangnya dengan sepatu.”
Vonis hukuman mati tersebut dilakukan setelah pemuda itu jelas-jelas terbukti murtad.
Menanggapi kejadian itu, seorang ulama dari Departemen Urusan Islam, Syaikh Abdullah Al Enizi mengatakan, tindakan penghinaan terhadap Islam bukanlah fenomena baru.
“Ini sudah ada sejak zaman Nabi dan ada beberapa ayat Al-Qur’an di atasnya,” kata Syaikh Abdullah.
Beliau melanjutkan, tindakan penghinaan semacam itu harus ditangani sesuai dengan hukum Islam dan melalui pengadilan.
“Fenomena ini terus terjadi sepanjang zaman. Tindakan mengutuk Nabi dan melecehkan Al Qur’an merupakan kejahatan yang harus ditangani melalui pengadilan,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment